• SMK MUHAMMADIYAH 5 KISARAN
  • SMK Bisa-Hebat (Berilmu, Beriman, Berakhlak dan Beramal)

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH

SMK SWASTA MUHAMMADIYAH 5 KISARAN

 

KEHADIRAN SISWA

  1. Hadir setiap hari efektif belajar, (Hari Senin s. d. Kamis dan Sabtu, 13.15 WIB) toleransi 15 menit, (Hari Jum’at, 13.30 WIB) toleransi 15 menit, (Jam pulang sekolah  17.30).
  2. Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru ata pelajaran.
  4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas.
  5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas.
  6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah.
  7. Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat Jam Pelajaran.

KETERLAMBATAN HADIR SISWA-SISWI

  1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi.
  2. Guru piket dapat memberi izin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus.
  3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik teratur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya.
  4. Tiga kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan-peringatan (yang ditujukan kepada orang tua).

KETIDAKHADIRAN SISWA-SISWI

  1. Sakit 3 hari atau lebih dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis).
  2. Izin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari orang tua.
  3. Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit.
  4. Tiga kali alpha/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan/peringatan kepada orang tua.

KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA-SISWI

  1. Penjadwalan penggunaan pakai seragam sekolah :
    1. Baju seragam abu-abu putih model kurung pada hari senin dan selasa.
    2. Baju seragam Prakerin hari rabu dan kamis.
    3. Baju seragam Batik hari jum’at.
    4. Baju seragam Hizbul Wathan hari sabtu.
    5. Seluruh siswi (wanita) memakai hijab.
  2. Memakai nama di dada baju, logo merah putih kecuali baju HW.
  3. Pakaian seragam yang dikenakan harus :
    1. Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada baju kantong sebelah kiri.
    2. Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan.
    3. Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo, lokasi sekolah dan logo DU/DI pasangan.
    4. Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, tidak cut bray, wajib menggunakan kaos dalam/singlet.
  4. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
    1. Baju dimasukkan kedalam celana, (kecuali seragam praktek), dan mengenakan ikat pinggang hitam polos (tidak bergerigi).
    2. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain.
    3. Sepatu yang dikenakan ber warna Hitam.
    4. Sepatu safety untuk jurusan Alat Berat di kenakan pada saat praktek.

PENAMPILAN DIRI SISWA-SISWI

  1. Rambut siswa maksimal SKI 3 dan tidak diwarna-warni (untuk laki-laki).
  2. Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting (untuk laki-laki).
  3. Siswa tidak mengenakan cincin, kalung, gelang (emas) lebih dari satu,  anting (untuk wanita) tidak lebih dari satu pasang dan tidak bertato.
  4. Bagi siswa laki-laki tidak bertato dan bertindik.

SARANA PRASARANA BELAJAR SISWA-SISWI

  1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah/guru.
  2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran.
  3. Menggunakan sarana dan prasarana belajar dilingkungan sekolah.
  4. Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua harap diparkir ditempat yang sudah ditentukan.
  5. Menjaga keamanan barang-barang termasuk helm, HP & Dompet.
  6. Tidak di ijinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih.

UPACARA BENDERA

  1. Dilaksanakan setiap hari senin (Sore/Penurunan) dan hari-hari besar nasional.
  2. Siswa-siswi yang ditujuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri setiap hari sabtu dimulai setelah istirahat.
  3. Siswa-siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat.
  4. Saat mengikuti upacara bendera siswa-siswi mengenakan seragam lengkap dengan topi & dasi.
  5. Siswa-siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai.

ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI

  1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa kepala sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama teman/pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  2. Wajib menjaga/memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan di luar lingkungan sekitar SMK Muhammadiyah 5 Kisaran.
  3. Tidak membuat coret-coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah.
  4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah.
  5. Tidak mengganggu/merusak sarana prasarana belajar sekolah.
  6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah.
  7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan.

LARANGAN

  1. Dilarang mengenakan topi bebas, assesoris dan perhiasan berlebihan.
  2. Dilarang jajan/belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung.
  3. Dilarang membunyikan HP pada waktu belajar.
  4. Dilarang keras membawa/menghisap rokok, minum alkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah.
  5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket.
  6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah.
  7. Dilarang melakukan kegiatan merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat.
  8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian dan pemerasan.
  9. Dilarang keras membawa Koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat pornografi dan pornoaksi.
  10. Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan/sekitar sekolah.
  11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
  12. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional.

SANKSI/HUKUMAN/TINDAKAN

Siswa-siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi, hukuman, tindakan sebagai berikut :

  1. Peringatan Lisan.
  2. Peringatan tertulis.
  3. Pemberitahuan-Peringatan kepada Orang Tua.
  4. Panggilan orang tua.
  5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik.
  6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa.
  7. Penggantian Material.
  8. Pemotongan rambut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang diberitahu sebelumnya.
  9. Penundaan belajar (skorsing).
  10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan/dipindahkan dari sekolah).
  11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

SANKSI KHUSUS

  1. Siswa-siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung di sekolah tanpa izin dari Guru akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan setelah ada kesepakatan dengan orang tua.
  2. Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas.
  3. Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi  dari 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) persemester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan umum semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.

HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH

ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB INI MERUPAKAN PERBAIKAN DAN PENYEMPURNAAN DARI TATA TERTIB SISWA SEBELUMNYA DAN MULAI BERLAKU SEJAK DITETAPKAN KEMBALI


 

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI

SMK SWASTA MUHAMMADIYAH 5 KISARAN

 

Regulasi:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.

KEHADIRAN

  1. Guru dan pegawai Hadir setiap hari efektif belajar, (Hari Senin s. d. Kamis dan Sabtu, 13.05 WIB) toleransi 15 menit, (Hari Jum’at, 13.20 WIB) toleransi 15 menit, (Jam pulang sekolah  17.40) (berlaku pada situasi pandemi covid 19)
  2. Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
  3. Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
  4. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
  5. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
  6. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah
  7. Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

PAKAIAN KERJA

  1. Hari Senin berpakaian Kemeja Ungu.
  2. Hari Selasa berpakaian bebas, rapi dan sopan.
  3. Hari Rabu kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
  4. Hari Kamis berpakaian batik/FGM.
  5. Hari Jumat berpakaian batik.
  6. Hari Sabtu berpakaian olahraga.
  7. Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari Majelis Dikdasmen dan/atau hasil keputusan sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

  1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan.
  2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  3. Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran.
  4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
  5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian.
  6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket.
  7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik.
  8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan).
  9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya.
  10. Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal).
  11. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya.
  12. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab.
  13. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias.
  14. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama.
  15. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat.
  16. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
  17. Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas.
  18. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM.
  19. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI

  1. Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan.
  2. Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi.
  3. Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan).
  4. Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya.
  5. Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah.
  6. Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya.
  7. Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab.
  8. Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias.
  9. Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama.
  10. Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat.
  11. Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah.
  12. Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja.
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

 TATA TERTIB KHUSUS

  1. Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan).
  2. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah.
  3. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

  1. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor.
  2. Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai.
  3. Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu.
  4. Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM.
  5. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai yang telah dibagikan kepada setiap guru.
  6. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
  7. Mempedomani Lonceng/Bel Sekolah pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang.
  8. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US).
  9. Melakukan tindakan kelas pada Ramedial.
  10. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat.
  11. Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan.
  12. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek..
  13. Larangan :
    • Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
    • Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
    • Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.

SANKSI DAN HUKUMAN

  1. Guru dan pegawai yang berhalangan/tidak hadir di sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    • Setiap ketidakhadiran karena sakit, izin akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 1% dari yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
    • Setiap ketidakhadiran karena Alpa dan tanpa pemberitahuan akan dikenakan pemotongan gaji 2% dari yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
  2. Guru yang tidak menjalankan tugas pokoknya, tidak menjalankan KBM di kelas akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
    • Setiap ketidakhadiran guru di kelas untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran akan dikenakan sanksi pemotongan gaji sebesar 2% dari yang diterima oleh guru yang bersangkutan.
  3. Sanksi yang tertulis pada nomor 1 dan 2 akan tetap dihitung semuanya pada saat pembagian upah/gaji dilakukan. Misalnya ada guru yang tidak hadir karena alpa maka akan dihitung total pemotongan sebesar 4% dalam bulan tersebut.
  4. Guru dan pegawai yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan resmi (Lewat Surat) dengan total ketidakhadiran mencapai 3 hari dalam sebulan akan mendapat teguran tertulis.
  5. Guru dan pegawai yang mendapat teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut akan mendapat surat pemecatan dari sekolah.

MASA BERLAKU

  1. Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022
  2. Segala bentuk kekeliruan dan kekurangan yang terdapat dalam peraturan dan tata tertib ini akan dilihat kembali pada waktunya

 

Kisaran,     Januari 2022

 

Kepala Sekolah,

 

HAZLANSYAH RAMELAN, S.Pd., M.Si.

2 Komentar

Tetap semangat

Luar biasa smk 5 ini

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
TOKOH

Tokoh adalah pelaku cerita. Setiap tokoh memiliki watak atau karakter. Watak atau karakter setiap tokoh berbeda-beda. Adapun penokohan adalah cara pengarang menampilkan

28/09/2023 13:40 - Oleh Rudy S. Marpaung - Dilihat 2193 kali
PENELUSURAN DATA ALUMNI

Himbauan Kepada Seluruh Para Lulusan/Alumni SMK MUHAMMADIYAH 5 KISARAN dimohon untuk mengisi Form Penelusuran Lulusan/Alumni Penelusuran ini bertujuan untuk memetakan lulusan/Alumni bai

22/11/2022 16:07 - Oleh Rudy S. Marpaung - Dilihat 1299 kali
WEB ONLINE SMK MUHAMMADIYAH 5 KISARAN

KLIK LINK DIBAWAH INI 1. PPDB ONLINE 2. RUANG BELAJAR 3. INFORMASI KELULUSAN SISWA 4. DISPLAY INFORMASI 5. COMPUTER BASED TEST (CBT) 6. DAFTAR HADIR ONLINE 7. PIJAR SEKOLAH  

07/05/2021 17:21 - Oleh Rudy S. Marpaung - Dilihat 1458 kali
Kepala Sekolah

Assalamu'alaikum wr.wb. Puji syukur kepada Alloh SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan anugerahNya sehingga website SMK Muhammadiyah 5 Kisaran ini dapat terbit. Sala

07/05/2021 17:16 - Oleh Rudy S. Marpaung - Dilihat 1378 kali
Profil

SMKS MUHAMMADIYAH 5 KISARAN Alamat : JL. MADONG LUBIS NO.8 KISARAN RT / RW : 0 / 0 Dusun : 2 Desa / Kelurahan : Selawan Kecamatan : Kec. Kisaran Timur Kabupaten

24/03/2021 06:57 - Oleh Rudy S. Marpaung - Dilihat 1305 kali